,

    Inilah 6 Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2015
    Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2015 melalui PPGJ yang telah memenuhi
    persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG
    akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai dengan kuota yang telah
    ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
    1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun  2013/2014
      yang tidak lulus.
    2. Guru  sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk
      mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik
      (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2
      Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013  tentang Sertifikasi Guru
      Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru
      dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru
      sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
    3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI
      kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8
      Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru
      Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan
      Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi
      Kurikulum 2013.
    4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097  dan IPS SMK kode 100  (selanjutnya disebut sertifikasi kedua)  yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA  pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki
    5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
    6. Guru  yang  diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA) Data peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ  untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
    Sumber : RUMAH BELAJAR

⬆
Top