Sanksi Tidak Mengerjakan e-pupns

Lampu kuning buat PNS yang  tidak mengikuti e-PUPNS 2015. Bagi PNS yang  tidak mengikuti E-PUPNS 2015 maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi E-PUPNS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

PNS yang tidak mengikuti E-PUPNS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Bagi PNS yang tidak mengikuti E-PUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.

Untuk mengisi E-PUPNS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi E-PUPNS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Dengan adanya E-PUPNS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian. Data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. Itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Sebagai PNS, pastikan Anda mengisi data di e-PUPNS.

Tags yang terkait dengan e-PUPNS: bkn, menpan, sanksi e-pupns, pendaftaran e-pupns, formulir pengisian e-pupns, sanksi e-pupns, download perka bkn nomor 19 tahun 2015.

Sumber : asn-id.org


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top